Pada jaman kerajaan dulu di
jawa, keris-keris ber-luk 5 hanya boleh dimiliki oleh raja, pangeran dan
keluarga raja, para bangsawan yang memiliki kekerabatan atau memiliki garis
keturunan raja, dan adipati / bupati saja. Orang-orang ningrat. Selain mereka,
tidak ada orang lain yang boleh memiliki atau menyimpan keris ber-luk 5.
Demikianlah aturan yang berlaku di masyarakat perkerisan jaman dulu. Keris-keris ber-luk 5 hanya boleh dimiliki oleh orang-orang keturunan raja dan bangsawan kerabat kerajaan, memiliki kemapanan sosial dan menjadi pemimpin di masyarakat. Dengan kata lain, keris ber-luk 5 disebut juga Keris Keningratan.
Biasanya keris-keris ber-luk 5
dibuat untuk tujuan memberikan tuah yang menunjang wibawa kekuasaan dan supaya
pemiliknya dicintai / dihormati banyak orang. Keris-keris jenis ini diciptakan
untuk menjaga wibawa dan karisma keagungan kebangsawanan / keningratan,
dihormati dan dicintai rakyat / bawahan, dan menyediakan kesaktian yang
diperlukan untuk menjaga wibawa kebangsawanan itu.
Selain keris-keris ber luk 5,
yang tergolong dalam jenis keris keningratan adalah pusaka-pusaka yang dulu
menjadi lambang kebesaran sebuah kerajaan / kadipaten / kabupaten, yang hanya
patut dimiliki oleh seorang raja, adipati, dan bupati jaman dulu atau keturunan
mereka yang masih membawa sifat-sifat dan derajat leluhurnya itu. Selain itu,
yang tergolong dalam jenis keris keningratan adalah keris-keris berdapur
nagasasra yang hanya patut dimiliki oleh seorang raja dan anggota keluarga raja
saja, dan keris-keris berdapur singa barong untuk kelas di bawahnya, yaitu
untuk adipati / bupati dan keluarganya.
Sesuai tujuan awal pembuatannya
yang hanya untuk dimiliki oleh kalangan ningrat, pada jaman sekarang pun
keris-keris ber-luk 5 mengsyaratkan manusia pemiliknya adalah seorang keturunan
bangsawan. Jika pemiliknya adalah orang yang tidak memiliki garis keturunan
bangsawan, maka keris-keris itu hanya akan diam saja, pasif, tidak memberikan
tuahnya.
Pada jaman sekarang jenis keris
keningratan ini masih memberikan satu rangkaian tuah yang lengkap, yaitu tuah
kesaktian dan wibawa kekuasaan, jika, dan hanya jika, keris-keris
itu dimiliki oleh orang-orang yang sesuai dengan tuntutan kerisnya. Keris-keris yang
bertuah keningratan dan kebangsawanan, misalnya keris-keris
ber-luk 5, keris berdapur nagasasra atau singa barong, mengsyaratkan seorang pemilik yang
memiliki garis keturunan ningrat / bangsawan, sesuai tujuan keris itu
diciptakan. Keris-keris itu akan menjadikan manusia pemiliknya tampak elegan,
berwibawa dan penuh karisma keagungan. Jika sudah terjadi keselarasan,
keris-keris itu akan membantu mengangkat derajat pemiliknya kepada derajat yang
tinggi dan kemuliaan.
Tetapi jika persyaratan kondisi status pemiliknya tidak terpenuhi, maka keris-keris itu hanya akan diam saja, pasif, tidak akan memberikan tuahnya dan tidak menunjukkan penyatuannya, karena pribadi pemiliknya tidak sesuai dengan peruntukkan kerisnya.
Keris-keris ber-luk 5 dan keris-keris keningratan lainnya,
biasanya hanya akan diam saja, pasif, tidak memberikan tuahnya dan tidak
menunjukkan penyatuannya dengan pemiliknya jika si pemilik keris bukan
keturunan ningrat dan tidak menghargai keningratan. Kondisi tersebut menjadikan
keris-keris ber-luk 5 dan keris-keris keningratan lainnya sebagai keris-keris
khusus yang tidak semua orang cocok memilikinya dan tidak semua orang bisa mendapatkan
manfaat dari keris-keris itu.
Biasanya keris-keris ber-luk 5 lebih banyak menuntut untuk
diberi sesaji dibandingkan keris lurus dan keris ber-luk lainnya.
·
Pandawa
·
Pandawa Cinarita
·
Pulang Geni
·
Anoman
·
Kebo Dengen
·
Pandawa Lare
·
Pudhak Sategal Luk 5
·
Urap – Urap
·
Naga Salira
·
Naga Siluman
·
Bakung
·
Rara Siduwa
·
Kikik Luk 5
·
Kebo Dengen
·
Kala Nadah Luk 5
·
Singa Barong Luk 5
·
Pandawa Ulap
·
Sinarasah
·
Pandawa Pudak Sategal
No comments:
Post a Comment